Selasa, 02 Desember 2014

pancasila dan agama

KATA PENGANTAR

Puji dan sukur kita panjatkan kepaada sang pencipta alam semesta, sumber dari seluruh inspirasi Allah SWT, yang telah memberikan rahmat kemampuannya dan petunjuknya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada insan muda sukses paripurna, teladan mulia, inspirator cerdas, motifator tangguh dalam segala aspek kehidupan yakni Nabi Muhamad SAW, juga kepada keluarganya, sahabatnya, tabi’in, serta pengikut-pengkutnya hingga hari akhir nanti.
Ucapan terima kasih keepada semua pihak yang terliba secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam penulisan makalah ini, terimakasih kepada Roma Ulinnuha selaku dosen pembimbing  mata kuliah pancasila, dan kepada teman-teman yang telah memberi motifasi kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “PANCASILA DAN AGAMA DI INDONESIA”
Penulis mengaku masih banyak kekurangan dala penyusunan makalah ini, tetapi penulis berharap agar makalah ini bisa memberikan manfaat dan pengetahuan bagi semuanya. Amin.







BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang
Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara dan pemersatu bangsa Indonesia. Mengapa begitu besar pengaruh pancasila terhadap bangsa indonesia?. Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat yang sangat beragam, tetpi harus di persatukan. Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia,sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada pula sebagian pihak yang sudah hampir tidak mempedulikan lagi semua aturan-aturan yang dimiliki oleh Pancasila. Namun, di lain pihak muncul orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Mungkin kita masih ingat dengan kasus kudeta Partai Komunis Indonesia yang menginginkan mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi Komunis. Juga kasus kudeta DI/TII yang ingin memisahkan diri dari Indonesia dan mendirikan sebuah negara Islam. Atau kasus yang masih hangat di telinga kita masalah pemberontakan tentara GAM. Jika kita melihat semua kejadian di atas, kejadian-kejadian itu bersumber pada perbedaan dan ketidakcocokan ideologi Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dengan ideologi yang mereka anut. Berdasarkan Latar Belakang permasalahan di atas saya ingin mengangkat suatu topik yang berjudul pancasila dan agama di indonesia.
B.   Rumusan Masalah
·      Apakah pancasila masih bisa menjadi idiologi bangsa indonesia yang mempunyai beragam agama.
·      Apakah dengan menjadikan pancasila sebagai dasar negara, Indonesia  akan menjad aman dan stabil

C.   Tujuan Penulisan.
·      Untuk mengetahui sejauh mana Pancasila cocok dengan agama.
·      Untuk mengetahui arti penting dari adanya Pancasila di negara Indonesia.
·      Untuk mengetahui bagaimana seharusnya negara yang memiliki masyarakat yang mempunyai beragam agama.
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Arti Pentingnya Pancsila.
Sebelum kita membahas arti pentingnya pancasila, maka terlebih dahulu perlu dibahas sedikit asal kata dan istilah “pancasila” . Menurut muhammad yamin, dalam bahasa sangsekerta perkataan “pancasila” memiliki dua macan arti secara leksikal yaitu :
panca” artinya “lima
syila” vokal i pendek artinya “batu sendi”, “alas
syiila”vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik,
yang penting yang senonoh”.[1]
Perkataan pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan budha di india. Ajaran budha bersumber pada kitab tri pitaka. Ajaran pancasyila menurut budha adalah merupakan lima aturan (larangan) atau five moral prnciples, yang harus ditaati dan di laksanakan oleh para penganut biasa atau awam.pancasyila yang berisi lima larangan atau pantangan itu menurut isi lenngkapnya yaitu:
Panatipada veramani sikhapadam samadiyani artinya jangan mencabut nyawa makhluk hidup atau dilarang membunuh.
Dinna dana veramani shikapadam samadiyani artinnya janganlah mengambil baang orang lain atau dilarang mencuri
Kameshu micchacara varamani shikapadam samadiyani artinya janganlah berhubungan kelamin yang maksudnya dilarang berzina.
Musawada veramaani sikapadam samadiyani artinya janganlah berkata palsu atau dilarang berdusta.
Sura merayu masjja pamada tikana veramani artinya janganlah meminum minuman yang menghilangkan pikiran, yang maksudnya di larang minum-minuman keras.[2]
Kembali kepokok pembahasan awal tantang pentingnya arti sebuah pancasila, kita tahu bahwa  pancasila sebagai dasar negara memang sudah final. Menggugat Pancasila hanya akan membawa ketidakpastian baru. Bukan tidak mungkin akan timbul chaos (kesalahan) yang memecah-belah eksistensi negara kesatuan. Akhirnya Indonesia akan tercecer menjadi negara-negara kecil yang berbasis agama dan suku. Untuk menghindarinya maka penerapan hukum-hukum agama (juga hukum-hukum adat) dalam sistem hukum negara menjadi urgen untuk diterapkan. Sejarah Indonesia yang awalnya merupakan kumpulan Kerajaan yang berbasis agama dan suku memperkuat kebutuhan akan hal ini. Pancasila yang diperjuangkan untuk mengikat agama-agama dan suku-suku itu harus tetap mengakui jati diri dan ciri khas yang dimiliki setiap agama dan suku.
B.   Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sebagai suatu idiollogi negara maka sila-sila pancasila pada hakikatnya merupakan kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu denngan yang lainnya, namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Oleh karena itu dalam uraian berikut ini haya menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila ketuhanan yang maha esa yaitu.
Sila ketuhanan yang maha esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnnya. Dalam sila ketuhanan yang maha esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalaah sebagai pengejawantahkan tujuan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral penyelenggaraan negara, politik negara, pemerintahan negara hukum dan peraturan perundang-undangan negara.[3]
Sebagai negara yang bermayoritas penduduk agama islam, Pancasila sendiri yang sebagai dasar negara Indonesia tidak bisa lepas dari pengaruh agama yang tertuang dalam sila pertama yang berbunyi sila “Ketuhanan yang Maha Esa”. yang pada awalnya berbunyi “… dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya” yang sejak saat itu dikenal sebagai Piagam Jakarta.[4]
Namun dua ormas Islam terbesar saat itu dan masih bertahan sampai sekarang yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menentang penerapan Piagam Jakarta tersebut, karena dua ormas Islam tersebut menyadari bahwa jika penerapan syariat Islam diterapkan secara tidak langsung namun pasti akan menjadikan Indonesia sebagai negara Islam dan secara “fair” hal tersebut dapat memojokkan umat beragama lain. Yang lebih buruk lagi adalah dapat memicu disintegrasi bangsa terutama bagi provinsi yang mayoritas beragama nonislam. Karena itulah sampai detik ini bunyi sila pertama adalah “ketuhanan yang maha esa” yang berarti bahwa Pancasila mengakui dan menyakralkan keberadaan Agama, tidak hanya Islam namun termasuk juga Kristen, Katolik, Budha dan Hindu sebagai agama resmi negara pada saat itu.
C.   Hubungan Agama dan Negara.
Dikalangan kaum muslimin, terdapat kesepakatan bahwa eksitensi negara adalah suatu keniscayaan bagi berlangsunngnya kehidupan bermasyarakat. Artinya, menurut hussen Muhammad (2000 : 88). Negra diperlukan untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan masyarakat manusia secara bersama-sama. Negara dengan otoritasnya mengatur hubungan yang diperlukannya antara masyarakat. Sedangkan agama mempunyai otoritas untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhannya.[5]
Hubungan antara agama dan negara menimbulkan perdebatan yang terus berkelanjutan dikalangan para ahli. Pada hakikatnya negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaaan sifat kodrati manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Perlu disadari bahwa manusia sebagai warga negara, adalah juga makhluk sosial dan makhluk tuhan. Sebagai makhluk sosial, manusia mempunyai kebebasan untuk memenuhi dan memanifiestasikan kodrat kemanusiannya. Namun sebagai makhluk tuhan, manusia juga mempunyai kewajiban untuk mengabdi kepada-Nya dalam bentk penyambahan ataupun peribadatan yang diajarkan oleh agama atau keyakinan yag dianutnya. Hal-hal yang berkaitan dengan negara adalah manifestasi dari kesepakaan manusia. Sedangkan hubungan dengan tuhan yang tertuang dalam ajaran agama adalah wahyu dari tuhan. Oleh karena itu ada benag emas yang menghubungkan antara agama dengan negara.
Berdasarkan uraian diatas, konsep hubungan negara dan agama sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing-masing., keyakkinan mannusia sangat mempengaruhi konsep hubungn agaa dan negara dalam kehidupan manusia. Berikut akan diuraikan beberapa contoh perbedan konsep hubungan agama dan negara menurut beberapa aliran atau paham :
a.    Hubungan Agama dan Negara menurut Paham Teokrasi
Dlam paham teokrasi, hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu degan agama , karena pemerintahan menurut paham ini di jalankan berdasarkan firman-firman tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara dilakukan atas titan tuhan. Dengan demikian urusan kenegaraan atau politik, dalam paham teokrasi juga dipahami sebagai manifestasi fiman tuhan.
Selain sistem pemerintaan teokrasi langsung, ada pemerintahan teokrasi tidak langsung. Dalam pemerintahan teokrasi langsung, raja atau kepala negara  memerintah sebagai jelmaan tuhan, maka dalam pemerintahan teokrasi tidak langsung yang memerintah bukan tuhan sendiri, melainkan yang memerintah adalah raja atau kepala negara yan memiliki otoritas atas nama tuhan. Kepala negara atau raja diyakini memerintah atas kehendak tuhan. Dalam pemeritahan teokrasi tidak langsung,sistem dan norma-norma dalam negara dirumuskan berdasarka firman-firman Tuhan. Dengan demikian negara menyatu dengan agama. Agama dan negara tidak dapat di pisahkan. Dari apa yang di paparkan di atas, dapat di katakan bahwa dalam kenegaraan teokrasi terdapat dua macam, yaitu teokrasi langsung dan teokrasi tidak langsung.[6] Karena adanya perbedaan paham ini maka praktik pemerintahan kedua jenis paham teokrasi inipun berbeda pula.
b.    Hubungan Agama dan Negara menurut Paham Komunisme.
Paham komunisme memandang hakikat hubungan negara dan agama berdasarkan pada filosofi materialisme dialektis dan materialisme historis. Paham ini menimbulka paham atheis, yang berarti tidak bertuhan.
Paham yang dipelopori oleh karl marx ini, memandang agama sebagai candu masyarakat.[7] Menurutnya, manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Agama, dalam paham ini, dianggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelu menemukan dirinya sendiri.[8]
Manusia adalah dunia manusia sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat negaara. Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia, dan agama adalah keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu agama harus ditekan. Bahkan dilarang. Nilali yang tertinggi didalam negara adalah materi, karena manusia sendiri pada hakikatnya adalah materi.
c.    Hubungan Agama dan Negara menurut paham sekuler.
Selalin paham teokrasi, terdapat pula paham sekuler dalam praktik pemerintahan dalam kaitan hubungan agama dan negara. Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan negara. Dalam negara sekuler, tidak ada hubungan antara sistim kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini, negara adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain, atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan tuhan. Dua paham ini menurut paham sekuler tidak dapat disatukan.
Dalam negara sekuler, sietem dan norma-norma hukum positif dipisahkan dengan nilai-nilai norma agama. Norma-norma dan hukum ditentukan oleh kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan. Meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan noema-noema agama, pada lazimnya negara sekuler membebaskan warga negaranya untuk memeluk agama apa saja yang mereka yakini, tapi negara tidak ikkut campur tangan dalam urusan negara.


d.    Hubungan Agama dan Negara dalam Islam.
Dalam islam, hubungan agama menjadi perdebatan yang cukup hangat  dan berlanjut hingga kini di antara para ahli. Bahkan menurut Azyumardi Azra (1996:1), perdebatan itu telah berlangsung sejak hampir satu abad dan berlangsung hingga saat ini.[9]
Tentang hubungan agama dan negara dalam islam, menurut Munawwir Sjadzali (1990;235-236),ada tiga aliran yang menanggapinya.[10]
Pertama aliran yang menganggap bahwa islam adalah agama yang paripurna, yang mencakup segala-galanya, termasuk masalah negara. Oleh karena itu agama tak bisa dipisahkan dari negara,dan urusan negara adalah urusan agama serta sebaliknya.
Aliran yang kedua mengatakan bahwa islam tidak ada hubungaanya dengan negara,karena islam tidak mengaturr kehidupan bernegara atau pemerintahan. Menurut aliran ini, nabi Muhammmad tidak punya misi untuk mendirikan negara.
Aliran yang ketiga berpendapat bahwa islam tidak mencakup segala-galanya, tetapi mmencakup seperangkat prinsip atau tata nilai etika tentang kehidupan bermasyarakat, termasuk bernegara. Oleh karena itu dalam bernegara umat islam harus mengabangkan dan melaksanakan nilai-nilai dan etika yang diajarkan secara garis besar oleh islam.
Sementara itu Hussen Muhammad menyebutkan bahwa dalam islam ada dua model hubungan agama dan negara. Model pertama, ia sebut sebagai hubungan integralistk, dan yang kedua ia sebut hubungan simbiosis- murualistik[11].
Hubungan integralistik dapat diartikan sebagai hubungan totalitas, dimana agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan. keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integral). Ini juga memberikan pengertian bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.
Konsep ini menegaskan kembali bahwa islam tidak mengenal pemisahan antara agama dengan politik atau negara. Konsep seperti itu sama dengan konsep teokrasi.  
Model hubengan kedua adalah hubungan simbiosis-mutualistik. Model hubungan agama dan segera model ini, masih menurut husein muhammad menegaskan bahwa antara agama dan negara terdapat hubungan yang saling membutuhkan. Menurut pandangan ini agama harus dijalankan degan baik. Hal ini hanya dapat di laksanakan bila ada lembaga yang bernama negara. Sementara itu, negara juga tidak dapat di biarkan berjalan sendiri tanpa agama. Sebab tanpa agama, akan terjadi kekacauan dan amoral dalam agama[12].

D.   Butir-Butir Pancasila pada Sila Ketuhanan yang Maha Esa.
Atas perubahan bunyi sila pertama menjadi Ketuhanan yang Maha Esa membuat para pemeluk agama lain di luar islam merasa puas dan merasa dihargai. Searah dengan perkembangan, sila Ketuhanan yang Maha Esa dapat dijabarkan dalam beberapa point penting atau biasa disebut dengan butir-butir Pancasila.
Diantaranya: Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaanya kepadaTuhanYang Maha Esa. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya masing-masing dan kepercayaanya itu.[13]
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Dari butir-butir tersebut dapat dipahami bahwa setiap rakyat Indonesia wajib memeluk satu agama yang diyakini. Tidak ada pemaksaan dan saling toleransi antara agama yang satu dengan agama yang lain.
E.    Pemahaman dan Pelanggaran Terhadap Pancasila saat ini.
Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia tidak perlu meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila terhadap agama. Tidak perlu berusaha mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi berbasis agama dengan alasan bahwa ideologi Pancasila bukan ideologi beragama. Usaha-usaha untuk mengubah indonesia menjadi suatu negara islam, sekalipun sah menurut Undang-Undang Dasar pada tahun 1950-an, merupakan usaha prematur dan tidak realistik karena sebuah fondasi intelektual keagamaan yang kukuh bagi bangunan serupa itu belum lagi diciptakan. Erat hubungannya dengan ini ialah kenyataan bahwa mayoritas rakyat indonesia belum memahami betul arti islam bagi manusia, baik untuk kehidupan individual maupun kehidupan kolektif.[14]
Prospek islam di Indonesia nampaknya banyak tergantung pada kemampuan intelektual muslim, para ulama dan pemimpin-pemimpin islam yang lain untuk memahami realitas masyarakat meeka, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan kultural, dan menghubungkannya dengan ajaran-ajaran islam sebagaimana tersurat dan tersirat dalam al-Quran (the glorious Quran),[15] dan sunah nabi yangs sejati.    Ideologi Pancasila adalah ideologi beragama. Sesama umat beragama seharusnya kita saling tolong menolong. Tidak perlu melakukan permusuhan ataupun diskriminasi terhadap umat yang berbeda agama, berbeda keyakinan maupun berbeda adat istiadat.
Hanya karena merasa berasal dari agama mayoritas tidak seharusnya kita merendahkan umat yang berbeda agama ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung memaksakan aturan agama yang dianut atau standar agama tertentu kepada pemeluk agama lainya dengan dalih moralitas.
Hendaknya kita tidak menggunakan standar sebuah agama tertentu untuk dijadikan tolak ukur nilai moralitas bangsa Indonesia. Sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan mengajarkan permusuhan. Agama yang diakui di Indonesia ada 5, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu. Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama sebagai standar tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama. kalaupun penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir standar dari Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah satu agama entah agama mayoritas ataupun minoritas.





BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Berdasarkan latar belakang, pembahasan di atas, maka dapat  disimpulkan sebagai berikut:
Pancasila adalah ideologi yang sangat tepat untuk diterapkan di negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam agama, suku, ras dan bahasa. Sehingga jika ideologi Pancasila diganti oleh ideologi yang berlatar belakang agama, akan terjadi ketidaknyamanan bagi rakyat yang memeluk agama di luar agama yang dijadikan ideologi negara tersebut. Dengan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, jika melaksanakannya dengan baik, maka perwujudan untuk menuju negara yang aman dan sejahtera pasti akan terwujud.
Semua agama memiliki ajaran-ajaran, norma dan keutamaan-keutamaan moral yang baik bagi setiap penganutnya. Setiap agama mengajarkan kebaikan dan keadilan yang patut dijalankan oleh setiap anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Jika dikaji lebih dalam, semua ajaran dari setiap agama sebenarnya terangkum jelas dan tegas dalam kelima sila Pancasila. Maka menurut saya, antara Pancasila dan agama secara tidak langsung terdapat sebuah hubungan yang sangat erat yang tidak dapat di pisahkan antara keduanya (pancasila dan agama). Pancasila akan semakin ”dimuliakan” jika kelima silanya tidak hanya dimuliakan dalam kata-kata belaka melainkan diaktualisasikan dalam perbuatan konkret sehari-hari yaitu hubungan antaragama dalam kerangka masyarakat untuk menyelamatkan bangsa dari konflikantarumat beragama.
B.   Saran
Pancasila hendaknya jangan cuma dijadikan sebuah peraturan yang memuat segala peraturan tetapi tidak banyak yang menjalankannya, tetapi harus diterapkan dalam praktek kehidupan sehar-harii secara mendalam sehingga dalam kehidupan bermasyarakat yang mempunyai bermacam-macam perbedaan (agama, ras, adat-istiadat, suku) agar dapat memperkokoh rasa bangga terhadap Pancasila, maka perlu adanya peningkatan pengamalan butir-butir Pancasila khususnya sila ke-1. Salah satunya dengan saling menghargai antar umat beragama. Khususnya jaminan keamanan dalam melaksanakan kegiatan beribadah.



DAFTAR PUSTAKA
·         Kaelan Ms,  Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, 2010
·         Mubarak, Muhammad, Sistem Pemerintahan dalam Islam, mesir : Darul Fikri, 1989
·         Saidi, Ridwan, Islam Pembangunan Politik dan Politik Pembangunan, Jakarta : Pustaka Panjimas, 1983
·         Abdullah, Amin, Pancasila dan Kewarganegaraan, yogyakarta : Pokja Akademik UIN Su-Ka, 2005
·         Majid, Nurcholis, Islam dan Masalah Kewarganegaraan, Yogyakarta : PT Pustaka LP3ES Indonesia, 1996
·         Esposito, John, Islam dan Perubahan Sosial Politik di Negara Sedang Berkembang, Yogyakarta: PLP2M, 1980
 




[1] Yamin 1960 :437
[2] Zainal Abidin, 1958 :361
[3] D.R. Kaelen, M.S., pendidikan pancasila, hal.79-80
[4]  D.R. Kaelen, M.S., pendidikan pancasila, hal. 25-26.
[5] Hussen Muhamad,”Islam dan Negara Kebangsaannya: Tinjauan Politik”, dalam Ahmad suedy, pergulatan pesantren dan demokrasi,(Yogyakarta: LKIS,2000), hlm.88.
[6] Amin abdullah, pancasila dan kewarganegaraan, hal. 51-52.
[7] Mark, dalam laouis leahy 1992:97-98.
[8] Louis leahy, aliran besar atheisme, hal. 97-98.
[9] Azyumardi, pergolakan politik islam:dari fundamentalisme, modernisme hingga post modernisme, hal.1.
[10] Munawwir sadzali,op. Cit., h. Cit hlm 235-236.
[11] Hussein muhammad, hal. 88-94.
[12] Amin abdullah, pancasila dan kewarganegaraan, hal. 54-56
[13]Pasal 25 UUD 1995 ayat 2
[14] Ahmad syafii maarif, Islam dan Masalah Kenegaraan, hlm. 8-9.
[15] Muhammad Marmaduke pichthal, the glorious Quran (mecca: muslim world legue-rabita, 1977).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar